Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan verifikasi atas formulir aplikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Kepesertaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pendaftaran ditolak, jika: 1. Pekerja yang didaftarkan berpenghasilan dibawah Upah minimum, belum berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, atau belum kawin; atau 2. Pekerja Mandiri yang mendaftarkan dirinya sendiri belum berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau belum kawin; b. pendaftaran belum lengkap dan benar, jika isi formulir aplikasi pendaftaran dan lampiran dokumen pendukung belum lengkap dan/atau benar; atau c. pendaftaran diterima, jika isi formulir aplikasi pendaftaran dan lampiran dokumen pendukung telah lengkap dan benar.
Koreksi Anda