Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan verifikasi atas perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Kepesertaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan data. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. perubahan ditolak, jika seluruh data dan dokumen pendukung tidak diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar; atau b. perubahan data diterima, jika seluruh data dan dokumen pendukung telah diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda