Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Peserta Pekerja Mandiri menggunakan Nomor Identitas Kepesertaan sebagai bukti kepesertaan dan untuk kegiatan:
a. mengakses dan/atau melakukan perubahan data Peserta;
b. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
c. mengakses informasi mengenai saldo Simpanan;
d. mengakses informasi UPDT beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
e. mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera;
f. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan
g. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
Koreksi Anda
