Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja menggunakan Nomor Identitas Pemberi Kerja sebagai bukti pendaftaran Pekerjanya dan untuk kegiatan:
a. mengakses dan/atau melakukan perubahan data Pemberi Kerja dan/atau Peserta Pekerjanya;
b. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
c. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan
d. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.
Koreksi Anda
