Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta melalui Portal Kepesertaan. (2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, alamat, pekerjaan, dan finansial dirinya sendiri; dan b. memahami dan memberikan persetujuan atas pengelolaan Dana Tapera oleh BP Tapera.
Koreksi Anda