Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta melalui Portal Kepesertaan.
(2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pekerja Mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, alamat, pekerjaan, dan finansial dirinya sendiri; dan
b. memahami dan memberikan persetujuan atas pengelolaan Dana Tapera oleh BP Tapera.
Koreksi Anda
