Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan untuk Pegawai Negeri Sipil aktif yang berasal dari peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat untuk menjadi Peserta oleh BP Tapera melalui Portal Kepesertaan.
Koreksi Anda