Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Pemberi Kerja atas Pekerja: a. calon Pegawai Negeri Sipil; b. pegawai Aparatur Sipil Negara; c. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; d. prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA; e. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan f. pejabat negara. (2) BP Tapera mencatat instansi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Kepesertaan.
Koreksi Anda