Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja harus mendaftar kepada BP Tapera melalui Portal Kepesertaan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Pemberi Kerja; b. melengkapi dokumen pendukung Pemberi Kerja paling sedikit meliputi: 1. nomor induk berusaha atau izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. nomor pokok wajib pajak; dan 3. identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusinya; dan c. memahami dan memberikan persetujuan atas persyaratan umum pendaftaran Tapera.
Koreksi Anda