Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 dilakukan dengan memperbarui data dan/atau melampirkan dokumen pendukung perubahan data melalui Portal Kepesertaan. (2) Seluruh data dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda