Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta melakukan perubahan data atas dirinya paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data.
Koreksi Anda