Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Pemberi Kerja dan/atau data Peserta Pekerjanya, Pemberi Kerja harus menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data.
(2) Dalam hal Peserta Pekerja pindah kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak data diterima.
Koreksi Anda
