Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi berupa pendaftaran diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, BP Tapera MENETAPKAN Nomor Identitas Kepesertaan untuk Pekerja dan Pekerja Mandiri. (2) Selain MENETAPKAN Nomor Identitas Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera MENETAPKAN Nomor Identitas Kepesertaan untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Nomor Identitas Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi. (4) Berdasarkan Nomor Identitas Kepesertaan, BP Tapera mengajukan permohonan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal dan Rekening Investasi Peserta kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (5) Nomor Tunggal Identitas Pemodal dan Rekening Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhubung dengan Nomor Identitas Kepesertaan. (6) Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak Nomor Identitas Kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera. (7) Nomor Identitas Kepesertaan dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Peserta Pekerja diberikan kepada Peserta Pekerja melalui Pemberi Kerja. (8) Nomor Identitas Kepesertaan dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Peserta Pekerja Mandiri diberikan kepada Peserta Pekerja Mandiri.
Koreksi Anda