Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi berupa pendaftaran diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, BP Tapera memberikan Nomor Identitas Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diberikan Nomor Identitas Pemberi Kerja oleh BP Tapera. (3) Nomor Identitas Pemberi Kerja diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi atau tanggal pencatatan instansi Pemberi Kerja. (4) Nomor Identitas Pemberi Kerja diberikan kepada Pemberi Kerja.
Koreksi Anda