Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta terdiri atas: a. Pekerja; dan b. Pekerja Mandiri. (2) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta. (3) Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta. (4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat didaftarkan atau mendaftar. (5) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. calon Pegawai Negeri Sipil; b. pegawai Aparatur Sipil Negara; c. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; d. prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA; e. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. pejabat negara; g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah. (6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk Pegawai Negeri Sipil aktif yang berasal dari peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. (7) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Koreksi Anda