Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikembalikan oleh BP Tapera kepada Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta yang dicatat sebagai Simpanan.
Koreksi Anda
