Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Simpanan belum disetor pada saat jatuh tempo, kewajiban penyetoran Simpanan diakumulasi pada penyetoran Simpanan bulan berikutnya yang dicantumkan pada Informasi Pembayaran Simpanan bulan berikutnya.
(2) Peserta Pekerja Mandiri dan Pemberi Kerja yang tidak menyetor Simpanan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
