Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan.
(2) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Simpanan wajib dibayarkan paling lambat hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
(3) Jika jumlah penyetoran Simpanan tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan, penyetoran Simpanan ditolak.
Koreksi Anda
