Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat biaya penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), biaya penyetoran ditanggung Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri.
Koreksi Anda