Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta. (2) Dalam hal Peserta Pekerja pindah kerja atau dimutasi, kewajiban pembayaran dan pemungutan Simpanan Peserta dari Peserta Pekerja yang pindah kerja atau dimutasi dilakukan oleh Pemberi Kerja yang baru. (3) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan ke Rekening Dana Tapera. (4) Pemberi Kerja atas Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, menyetorkan Simpanan ke Rekening Dana Tapera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana perhitungan fihak ketiga. (5) Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke Rekening Dana Tapera. (6) Rekening Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan. (7) Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan melalui Bank Penampung atau Mitra Pembayaran yang ditunjuk oleh Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan dan/atau Portal Kepesertaan.
Koreksi Anda