Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat biaya penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), biaya penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan ditanggung Peserta.
Koreksi Anda