Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan Peserta berakhir karena: a. telah pensiun bagi Pekerja; b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri; c. Peserta meninggal dunia; atau d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (2) Pemberi Kerja menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf c dengan melakukan perubahan data melalui Portal Kepesertaan. (3) Ahli waris Peserta Pekerja Mandiri menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan mengisi formulir aplikasi pengajuan pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan dan melampirkan dokumen pendukung melalui Portal Kepesertaan.
Koreksi Anda