Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengembangan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan untuk: a. biaya operasional; b. hak Nazhir dan mitra Nazhir; c. Mauquf Alaih; d. dana cadangan penjaminan Dana Wakaf; dan e. pengembangan Dana Wakaf. (2) Hasil pengembangan Dana Wakaf setelah dikurangi dengan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi hasil bersih pengembangan Dana Wakaf. (3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda