Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan investasi untuk meningkatkan nilai Dana Wakaf. (2) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. akad mudharabah muqayyadah; b. akad wakalah bil ujrah atau wakalah bil istitsmar; atau c. akad lain yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. (3) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penempatan pada instrumen investasi berupa: a. deposito perbankan syariah; b. surat utang pemerintah pusat atau sukuk; c. surat utang pemerintah daerah atau sukuk; d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau e. bentuk investasi lain sesuai syariah yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemupukan Dana Wakaf harus memperhatikan jangka waktu wakaf.
Koreksi Anda