Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Wakaf. (2) Dalam pengembangan Dana Wakaf, nilai pokok Dana Wakaf tidak boleh berkurang. (3) Pengembangan Dana Wakaf dilakukan dengan cara: a. pemupukan Dana Wakaf; dan b. pemanfaatan Dana Wakaf.
Koreksi Anda