Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera dapat melakukan penggantian Bank Kustodian dalam hal:
a. berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Bank Kustodian;
1. terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai Bank Kustodian atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
2. tidak lagi memiliki kecakapan hukum atau kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan/atau
b. BP Tapera dan Bank Kustodian bersepakat untuk mengakhiri perjanjian.
(2) Dalam hal terjadi penggantian Bank Kustodian, proses penunjukan Bank Kustodian pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal terjadi penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian yang diganti tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sampai dengan dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kinerja Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Komisioner.
Koreksi Anda
