Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan melakukan telaah terhadap kelengkapan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian. (2) Panitia Pemilihan memberikan penilaian atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Parameter penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Dalam hal proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Bank Kustodian tidak lengkap, Bank Kustodian didiskualifikasi dalam tahapan pemilihan. 6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda