Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN jadwal dan rencana kerja. (2) Proses pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengiriman undangan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan; b. pemberian penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian; c. penyampaian proposal jasa layanan Bank Kustodian; d. verifikasi, validasi, dan penilaian syarat administratif; e. pelaksanaan presentasi oleh Bank Kustodian peserta pemilihan; f. rapat Tim Penilai atas presentasi Bank Kustodian peserta pemilihan; g. pengumpulan nilai oleh Panitia Pemilihan; h. rapat Tim Penilai dan rekomendasi penunjukan calon Bank Kustodian; dan i. rapat Tim Pemutus untuk MENETAPKAN Bank Kustodian yang ditunjuk. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda