Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN jadwal dan rencana kerja.
(2) Proses pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengiriman undangan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan;
b. pemberian penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian;
c. penyampaian proposal jasa layanan Bank Kustodian;
d. verifikasi, validasi, dan penilaian syarat administratif;
e. pelaksanaan presentasi oleh Bank Kustodian peserta pemilihan;
f. rapat Tim Penilai atas presentasi Bank Kustodian peserta pemilihan;
g. pengumpulan nilai oleh Panitia Pemilihan;
h. rapat Tim Penilai dan rekomendasi penunjukan calon Bank Kustodian; dan
i. rapat Tim Pemutus untuk MENETAPKAN Bank Kustodian yang ditunjuk.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
