Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip konvensional atau Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang paling sedikit 3 (tiga) Bank Kustodian peserta pemilihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal jumlah peserta pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 3 (tiga), pemilihan Bank Kustodian tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda