Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemilihan Bank Kustodian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki fungsi sub-registry berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA; b. merupakan badan usaha milik negara atau yang terafiliasi karena penyertaan modal pemerintah Republik INDONESIA; c. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 5 (lima) tahun; d. memiliki karyawan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan layanan Bank Kustodian secara rata-rata 3 (tiga) tahun; e. memiliki sistem aplikasi operasional yang terhubung dengan sistem milik PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA serta sistem milik Bank INDONESIA; f. memiliki sistem operasional sebagai penghubung antara aplikasi mitra dengan sistem aplikasi operasional BP Tapera serta didukung sistem pengelolaan kas bank terintegrasi dengan Bank INDONESIA dan unit operasional tersendiri; g. memiliki kapasitas sistem penyimpanan Unit Penyertaan maupun sistem registry yang memenuhi kebutuhan saat ini maupun pertumbuhannya, baik jumlah investor maupun volume transaksi; h. memiliki pengalaman mengelola dana investor ritel maupun institusi melalui kontrak investasi kolektif bersama dengan manajer investasi; i. memiliki kapasitas melaksanakan fungsi dan sistem operasi akuntansi dana untuk perhitungan dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih serta perhitungan harga Unit Penyertaan; j. memiliki fungsi transfer agency/unit registry yang memenuhi kebutuhan jumlah investor sehingga dapat melakukan perhitungan dan pencatatan Unit Penyertaan investor; k. memiliki perencanaan kelangsungan bisnis maupun tempat untuk menempatkan sistem, aplikasi, atau data cadangan dalam mengantisipasi kerusakan maupun kehilangan dan dilakukan pengujian secara berkala; dan l. mampu menjalankan kewajiban sebagai Bank Kustodian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tabungan perumahan rakyat. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta pemilihan Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah harus memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda