Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas: a. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional; dan b. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah. (2) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna mendapatkan Bank Kustodian yang melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, serta layanan administrasi atas: a. Dana Tapera yang bersumber dari Simpanan peserta Tapera; b. Dana Tapera yang bersumber selain dari Simpanan peserta Tapera; dan c. Aset BP Tapera. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda