Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas:
a. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional; dan
b. 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.
(2) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna mendapatkan Bank Kustodian yang melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, serta layanan administrasi atas:
a. Dana Tapera yang bersumber dari Simpanan peserta Tapera;
b. Dana Tapera yang bersumber selain dari Simpanan peserta Tapera; dan
c. Aset BP Tapera.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
