Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Penyalur adalah Bank umum dan Bank umum syariah yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran pembiayaan tabungan perumahan rakyat.
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
3. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
4. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.