Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kemaslahatan Peserta, berupa: a. membantu pembiayaan perumahan; dan/atau b. peruntukan lain yang sesuai dengan pembiayaan perumahan Tapera.
Koreksi Anda