Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kemaslahatan Peserta, berupa:
a. membantu pembiayaan perumahan; dan/atau
b. peruntukan lain yang sesuai dengan pembiayaan perumahan Tapera.
Koreksi Anda
