Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemanfaatan Dana Tapera, BP Tapera menunjuk Bank Syariah atau Perusahaan Pembiayaan Syariah untuk menyalurkan Dana Tapera.
(2) Penyaluran Dana Tapera Syariah dilakukan dengan membeli Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akad:
a. Mudharabah Muqayyadah; atau
b. bentuk Efek Syariah dengan akad lain yang disetujui oleh Dewan Penasihat Syariah.
(4) Pembiayaan perumahan Tapera antara Bank Syariah atau Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan Peserta menggunakan akad:
a. Murabahah;
b. Musyarakah Mutanaqisah;
c. Isthisna’;
d. Ijarah Muntahiyah Bittamlik; atau
e. akad pembiayaan lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
