Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan dana abadi. (2) Pemupukan Dana Wakaf dilakukan secara terpisah dari pemupukan Simpanan Peserta. (3) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinvestasikan dengan aman dan menguntungkan sesuai Prinsip Syariah. (4) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh mengurangi pokok Dana Wakaf. (5) Pemupukan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda