Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a sampai dengan huruf d merupakan sumber dana yang berasal dari Peserta.
(2) Akad antara BP Tapera dengan Peserta dalam pengelolaan Dana Tapera menggunakan akad:
a. Wakalah bil Ujrah; atau
b. akad lain yang disetujui oleh Dewan Penasihat Syariah.
(3) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda
