Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d merupakan sumber dana yang berasal dari Peserta. (2) Akad antara BP Tapera dengan Peserta dalam pengelolaan Dana Tapera menggunakan akad: a. Wakalah bil Ujrah; atau b. akad lain yang disetujui oleh Dewan Penasihat Syariah. (3) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda