Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera berlaku bagi Peserta yang memilih Prinsip Syariah dalam pengelolaan Dana Tapera. (2) Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera diterapkan dalam kegiatan: a. pengerahan; b. pemupukan; dan c. pemanfaatan.
Koreksi Anda