Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana Tapera dengan Prinsip Syariah dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip konvensional.
(2) Pengelolaan Dana Tapera dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Prinsip Syariah.
(3) Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. hasil pengembalian pembiayaan dari Peserta;
d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
e. Dana Wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
