Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi; c. SPK; d. Kontrak kerja; dan e. surat pesanan. (2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (5) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk pengadaan Barang melalui Penyedia luar negeri.
Koreksi Anda