Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dituangkan dalam Kontrak antara Pengguna Barang/jasa dan Penyedia yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
(3) Jenis Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. terima jadi; dan
e. Kontrak payung.
(4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. lumsum;
b. waktu penugasan; dan
c. Kontrak payung.
(5) Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran;
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan atau dapat dilakukan sekaligus sesuai dengan Kontrak; dan
d. pembayaran dalam Kontrak lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak.
(6) Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani yang disebabkan oleh sifat atau karakteristik, kesulitan, dan resiko pekerjaan;
b. pembayaran berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran tergantung kepada total kuantitas atau volume dari hasil pekerjaan;
c. pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran; dan
d. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(7) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(8) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak harga satuan.
(9) Kontrak terima jadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(10) Kontrak payung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf c dapat berupa Kontrak merupakan Kontrak pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya yang berbentuk harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk Barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
(11) Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan, dengan ketentuan:
a. nilai akhir Kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan;
b. pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga perjam, perhari, perminggu atau perbulan;
c. pekerjaan yang tidak umum atau spesialis yang membutuhkan keahlian khusus; dan
d. pembayaran terdiri atas:
1. biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan;
2. biaya nonpersonel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang dikeluarkan; dan
3. nilai akhir Kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan.
(12) Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih dalam hal dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda
