Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPS harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung. (2) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah pajak yang berlaku. (3) HPS digunakan sebagai: a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan/atau c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. (4) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian BP Tapera. (5) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan perkiraan biaya atau rencana anggaran biaya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda