Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan:
a. penetapan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja;
b. penetapan HPS;
c. penetapan persyaratan dan/atau kualifikasi Penyedia;
d. penetapan jenis dan rancangan Kontrak;
e. penetapan uang muka, Jaminan penawaran, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, Jaminan sanggah, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga;
f. pembentukan Tim Pengadaan;
g. penetapan metode penyampaian penawaran;
h. penetapan metode evaluasi penawaran; dan
i. penyusunan Dokumen Pemilihan.
Koreksi Anda
