Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan: a. penetapan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja; b. penetapan HPS; c. penetapan persyaratan dan/atau kualifikasi Penyedia; d. penetapan jenis dan rancangan Kontrak; e. penetapan uang muka, Jaminan penawaran, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, Jaminan sanggah, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga; f. pembentukan Tim Pengadaan; g. penetapan metode penyampaian penawaran; h. penetapan metode evaluasi penawaran; dan i. penyusunan Dokumen Pemilihan.
Koreksi Anda