Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi kegiatan: a. penetapan Penyelenggara Swakelola; b. penetapan sasaran, keluaran, atau hasil pekerjaan Swakelola; c. penetapan rencana kebutuhan dan kegiatan; d. penetapan jadwal pelaksanaan; dan/atau e. penetapan perkiraan biaya pelaksanaan atau rencana anggaran biaya. (2) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja kegiatan Swakelola.
Koreksi Anda