Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi kegiatan:
a. penetapan Penyelenggara Swakelola;
b. penetapan sasaran, keluaran, atau hasil pekerjaan Swakelola;
c. penetapan rencana kebutuhan dan kegiatan;
d. penetapan jadwal pelaksanaan; dan/atau
e. penetapan perkiraan biaya pelaksanaan atau rencana anggaran biaya.
(2) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja kegiatan Swakelola.
Koreksi Anda
