Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dapat mempertimbangkan penggunaan produk dalam negeri dan menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional INDONESIA sepanjang tersedia dan tercukupi.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. kendaraan bermotor;
b. komponen Barang/jasa;
c. suku cadang; atau
d. bagian dari satu sistem yang sudah ada.
Koreksi Anda
