Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi Pengadaan Barang/Jasa untuk
mengoptimalkan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b. menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BP Tapera;
c. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel;
d. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri;
e. memberi kesempatan pada Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha mikro, usaha kecil serta usaha menengah sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;
f. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif.
Koreksi Anda
