Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan Barang/jasa yang tepat, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan efisiensi; c. mewujudkan pengadaan yang menghasilkan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dengan cara yang kompetitif serta dilandasi prinsip dan etika pengadaan yang baik; d. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab, dan profesionalisme; e. memberikan kesempatan Pelaku Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; dan f. meningkatkan peran serta Pelaku Usaha nasional.
Koreksi Anda