Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Swakelola sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas. (2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyusun sasaran, keluaran, atau hasil, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan Swakelola dan rencana kebutuhan dan biaya Swakelola. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuaan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
Koreksi Anda