Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
Tim Juri/Tim Ahli sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Kontes atau Sayembara; dan
b. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan serta persyaratan Kontes atau Sayembara berdasarkan praktik terbaik.
Koreksi Anda
