Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung untuk: 1. Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan 2. Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); b. melakukan persiapan dan pelaksanaan Tender, Seleksi, Penunjukan Langsung, atau Permintaan Berulang untuk paket pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan c. MENETAPKAN pemenang pemilihan Penyedia Tender, Seleksi, Pengadaan Langsung, atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tim Pengadaan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Koreksi Anda