Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
Direktur Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
c. melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
d. menentukan jenis Kontrak dan menyusun rancangan Kontrak;
e. mengendalikan Kontrak;
f. menerbitkan surat penunjukan Penyedia;
g. menilai kinerja Penyedia;
h. melakukan serah terima pekerjaan dengan Penyedia;
i. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
j. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan;
k. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner;
l. berwenang untuk menggunakan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
m. MENETAPKAN spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dan HPS;
n. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli;
o. MENETAPKAN tim pendukung;
p. melaksanakan Pengadaan Langsung Barang melalui Penyedia luar negeri; dan
q. mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
