Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki tugas dan kewenangan: a. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner terkait Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda